Selamat Datang

Dapatkan informasi seputar, kebijakan pemerintahan, Halmahera Utara. Tulisan Di Blok ini, sebagian besar, disadur dari, pemberitaan Pada harian Malut Post.

Selasa, 15 Maret 2011

367 Juta lebih, Retribusi IMB Bocor

367 Juta lebih, Retribusi IMB Bocor
TOBELO - Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu pungutan yang di kelola oleh Dinas Tatakota Kebersihan Dan Pertaman (DisTakberman) Halut, sebagai salah satu sektor penghasil PAD Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Maluku Utara (Malut), atas dokumen Perhitungan, penetapan serta bukati penerimaan dan penyetoran retribusi IMB ditemukan terjadi kebocoran IMB sebesar 367 juta lebih (Rp 367.718.295)
Kebocoran tersebut antara lain perhitungan ketetapan retribusi IMB yang dilakukan oleh Diastakberman lebih rendah minimal sebesar 70 juta lebih (Rp 70.379.536) dari Perda Halut No 11 tahun 2006 tentang IMB. Terdapat Bangunan yang sudah berdirih namun belum dikenakan IMB sebesar 11 juta lebih (rp 11.980.800). Wajib bayar retribusi IMB dikenakan retribusi tidak sesuai dengan Luas bangunan dan belum dikenakan retribusi IMB sebesar 285 juta lebih (RP 285.357.959). Bangunan yang membayar IMB tidak sesuai antara lain 1 buah Toko, 3 buah gudang, 1 buah GOR, 1 buah Tokoh dan 5 tempat usaha lainnya, jika dijumlahkan total kebocorannya berjumlah 367 Juta lebih (Rp 367.718.295).
Dari LHP BPK tersebut menyebutkan jika bocornya PAD tersebut disebabkan karena petugas lapangan tidak melakukan pengukuran ke tempat-tempat yang diajukan IMB, oleh Wajib retribusi, kepala dinas tidak optimal dalam melakukan pengendalian kegiatan penertapan Retribusi IMB.
Terkait dengan Hal itu Kepala Dinas tata kota, kebersihan dan pertamanan (Distakberman) Halut, Surya Darma, mengatakan, jika masalah tersebut terjadi karena beberapa hal, yang intinya pada sistem administrasi dan peraturan yang belum dipahami dengan baik, dan ditambah dengan kurangnya petugas lapangan, serta wilayah Halut yang begitu luas,dan ditambah dengan kesadaran para pemohon IMB untuk mengikuti sepenuhnya Peraturan daerah. “ Setelah mereka memohon untuk membuat IMB, kami buat dan berikan sertifikatnya, hanya saja setelah itu mereka banyak yang belum membayar, dan belum lagi luasnya wilayah Halut sehingga kadang menjadi kendala,” pungkasnya.
Sehingga itu kedepan dinasnya akan berupaya agar lebih memperketat lagi tentang IMB, serta lebih meningkatkan SDM para petugas lapangan, agar kebocoran ini tidak akan terulang lagi. “ kami akan berupaya menagih, yang belum membayar IMB ini,” ujarnya, sembari mengatakan jika sebagian besarnya terjadi pada kesalahan administrasi dan kedepannya akan diperbaiki. (wm-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar