Selamat Datang

Dapatkan informasi seputar, kebijakan pemerintahan, Halmahera Utara. Tulisan Di Blok ini, sebagian besar, disadur dari, pemberitaan Pada harian Malut Post.

Jumat, 11 Maret 2011

DPRD Halut Setujui Kao Raya dan Galela-Loloda Jadi Kabupaten Baru.

Paripurna DPRD Halut Setujui Kao Raya dan Galela-Loloda Jadi Kabupaten Baru.
Di dukung mayoritas Fraksi
TOBELO – Setelah mengalami 3 kali pengunduran Paripurna pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), akhirnya pada siang kemarin DPRD Halut, memparipurnakan Pemekaran DOB.
Dari enam Fraksi yang berada di DPRD Halut, Empat Fraksi menyetujui opsi satu, yaitu mendorong Kao Raya dan Galela-Loloda, Sebagai daerah Otonomi Baru, Dan Tobelo tetap menjadi Ibu Kota Kabupaten Halut. Empat Fraksi yang menyetujui opsi satu tersebut yaitu Fraksi Golkar, PDIP, Amanat Keadilan, dan Fraksi PBB. Sedangkan dua fraksi yang menewarka opsi baru tersebut yaitu Fraksi Demokrat Kerakyatan dan Farkasi PDS, Opsi baru yang ditawarkan dua Fraksi tersebut yaitu mendorong Kao Raya, Galela-loloda dan Tobelo, sebagai daerah Otonomi Baru.
Dalam paripurna tersebut Dewan menyetujui kao Raya dan galela-loloda sebagai daerah otonomi baru dan Tobelo tetap menjadi ibukota kabupaten induk, persetujuan tersebut karena dari enam fraksi di DPRD, 4 fraksi menyetujui dua daerah tersebut harus dimekarkan. “ Persetujuan tersebut, karena mayoritas Fraksi mendukung, Kao Raya dan Galela Loloda sebagi daerah Otonomi Baru, jadi disetujui itu,” Kata Ketua DPRD Halut, Samsul Bahri Umar, Pada Malut Post, kemarin.
Wakil Ketua DPRD Halut, Novino Lobiua, yang di hubungi terpisah mengatakan, yang disahkan DPRD yaitu mendorong Kao Raya dan Galela-Loloda Sebagai daerah Otonomi Baru, sedangkan Tobelo tetap menjadi ibu Kota kabupaten Induk, meskipun secara pribadi dirinya mendukung itu, namun Politisi Asal PDS itu, mengatakan, jika baiknya yang harus didorong adalah ketiga-tiganya, karena itu merupakan aspirasi rakyat yang harus ditindak lanjuti, karena dewan tidak memiliki Hak untuk menilai mana yang layak dimekarkan atau tidak boleh dimekarkan. “ seharusnya Dewan mendorong ketiga daerah tersebut yakni, kao raya, Kota Tobelo dan Galela-Loloda, karena dewan tidak memiliki hak untuk menetapkan yang mana jadi daerah Kabupaten induk, atau yang mana yang menjadi daerah pemekaran baru, yang bisa menentukan adalah tim tehnis,dari pemerintah” pungkasnya, sembari mengatakan, jika Kota Tobelo tidak di dorong maka sama saja, kita tidak menindak lanjuti aspirasi masyarakat, karena secara administarsi kota tobelo telah mendapat rekomendasi BPD lebih dari 2/3, dan secara tehnis, Tobelo juga telah memenuhi persayaratan untuk dimekarkan.
Senada Irwan Sangaji anggota DPRD Halut, Fraksi Demokrat kerakyatan, yang dikonfirmasi Baru-baru ini mengatakan, jika Demokrat kerakyatan mendorong ketiga daerah tersebut, karena semata-mata hanya untuk menindak lanjuti aspirasi dari masyarakat, dan dewan hanya bersifat menindak lanjuti, dewan tidak memiliki wewenang, untuk menentukan, daerah mana yang layak atau tidak. “ Kita tidak memiliki wewenang untuk menentukan, dewan hanya mendorong aspirasi masyarakat, dan biarlah tim tehnis pemerintah, yang lebih berkompeten untuk menentukan itu,” pungkasnya.
Dalam paripurna tersebut sempat terjadi perdebatan, saat proses pengambilan keputusan, namuan akhirnya dalam proses pengembilan keputusan tersebut dimenangkan oleh mayoritas pendukung opsi pertama, yaitu mendorong kao-Raya dan Galela Loloda sebagai kabupaten baru, dan Tobelo tetap menjadi ibu kota Kabupaten induk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar