Dalam pernyataan sikap, MSLB menyampaikan beberapa hal, yaitu jika tuntutan tidak dipenuhi, arela tersebut akan dilakukan penanaman kembali. Mereka juga menuntut agar Surat dirjen perhubungan udara, yang disampaikan kepada pihak Bandara Gamarmalamo secepat mungkin dilakukan identifikasi, surat yang Ditandatangani oleh An direktur jendral perhubungan udara, sekertrais direktorat jendral, Arfiyanti samad, itu menerangkan agar ganti rugi bisa segera di lakukan. Dalam aksi tersebut mereka juga membawa Surat pernyataan kepala Desa Dokumalamo, Sudirman Omo dan Camat Galela Barat Halil Talaba, yang menerangkan jika tanah tersebut adalah Hak milik orang tua sejak tahun 1960. yang awalnya ditanam berbagai tanaman, dan kemudian ditahun 1977 diambil pemerintah. Berbagai tanaman tersebut sudah di ganti rugi, hanya lahannya sampai saat ini belum juga dilakukan. Surat tersebut juga menyatakan jika tanah tersebut dimiliki oleh 39 warga. Aksi demo tersebut menyebabkan 20 penumpang pesawan ekspres air, dari pukul 7 hingga 12,00, terlunta-lunta di bandara dan tak bisa melakukan penerbangan.
Aksi tersebut berhenti setelah ada kesepakatan antara pihak bandara, dinas Perhubungan dan pertwakilan masyarakat, mereka menyepakati jika persoalan tersebut akan di selesaikan selama dua minggu kedepan.
Terkait dengan Hal itu, Komisi III DPRD Halut, pihak bandara dan dinas perhubungan langusng menggelar rapat. Dalam rapat tersebut dinas perhubungan mengaku jika mereka juga memilki surat-surat kepemilikan lahan tersebut, sehingga itu Komisi III memberikan waktu kepada dishub agar menyiapkan berbagai surat-suart tersebut dan warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut juga menyiapkan surat-surat yang sama. “ Kami berikan waktu, kepada warga dan pemerintah agar masing-masing menyiapkan data mereka, sehingga dalam proses penyelesainnya lebih mudah dilakukan,” pungkas satar. (Oel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar