Selamat Datang

Dapatkan informasi seputar, kebijakan pemerintahan, Halmahera Utara. Tulisan Di Blok ini, sebagian besar, disadur dari, pemberitaan Pada harian Malut Post.

Jumat, 18 Maret 2011

Posisi Hein Semakin Terancam

Posisi Hein Semakin terancam
Benjamin Kembali Bernyanyi.

TOBELO – Ketua KPUD Halut, Benjamin Wagono, sesui janjinya kembali membeberkan berbagai kecurangan dipemilukada Halut beberapa waktu lalu. Benjamin kembali mengungkapkan, jika Pleno di Mahkama Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu ternyata belum di plenokan oleh KPUD Halut. Dan ternyata dalam putusan di MK tidak memenangkan baik pihak yang menguggat maupun pihak yang tergugat, jadi belum ada keputsan di MK yang memenangkan Hein Namotemo sebagai Bupati Halut. “ Kami di KPUD belum melakukan pleno, karena apa pun putusan di MK, tetap harus diplenokan, jadi kepemimpinan Hein saat ini tidak sah, karena belum ada keputusan dalam bentuk pleno KPUD,” ungkap benjamin.
Dikatakannya, saat Pleno di MK selesai, Tim Hein Namotemo langusng memproses berkas-berkasnya sendiri, dan berusaha agar segera dipercepat, sehingga itu KPUD sudah tidak lagi melakukan Pleno penetapan. Namun dirinya berjanji setelah ada panggilan dari KPUD provinsi, ia akan mengundang anggota KPUD lainnya untuk melakukan Pleno ulang. “ Saya akan lakukan mengundang dan lakukan pleno,” tandasnya.
Sementara itu terkait tudingan, Karwanto Hohakay jika pernyataan yang disampaikannya tidak benar, dan dirinya telah disuap, Benjamin justru membantah dan kembali membeberkan peran karwanto dan anggota KPUD lainnya dalam meloloskan Hein Namotemo saat pemilukada lalu. Menurutnya Karwanto dan laliy Chan lah yang paling ngotot dalam meloloskan Hein, pada hal merka semua tau jika Hein tidak bisa lolos karena anggran dasar dan anggran rumah tangga partai golkar tidak membolehkan Hein diusung oleh partai Golkar. “ Karwanto dan Layli yang berperan besar dalam meloloskan hein pada hal mereka tau jika itu bertentangan dengan aturan partai,” bebernya.
Terkait dengan belum diplenokannya, keputusan MK, Ketua KPUD Provinsi Malut, Aziz Khari, saat dikonfirmasi mengatakan, Seyogyanya, setelah keputusan MK, apapun hasilnya tetap harus di plenokan, kalaupun tidak maka itu menyalahi aturan. “ Itu tidak sah secara hukum, dan melanggra ketentuan administrasi, bisa dibatalkan keputusanya, karena tidak ada dasar pleno KPUD yang dilakukan” Jelas dia.
Dia mengatakan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan keputiusan ini, maka pihak-pihak tersebut bisa menggugat secara hukum, karena prosedurnya jelas-jelas salah. Selain pihak yang merasa diragukan, DPRD halut juga memiliki kewenangan untuk membatalkan kepemimpinan Hein, Karena sisitem adminsitrasi negara tidak dijalankan oleh KPUD Halut. “ Saya juga baru tau karena laporannya belum sampai ke saya, dan jika ada pihak Merasa dirugikan bisa di tuntut, dan DPRD halut bisa membatalkan itu” pungkasnya
Sehingga itu lanjutnya, dipekan depan, KPUD provinsi akan memanggil KPUD halut untuk menanyakan hal tersebut, dan yang menjadi pertanyaan besar juga lanjutnya mengapa Gubernur harus melantik Hein Namotemo dan Rusman Soleman sebagai Bupati jika tidak ada pleno yang dilakukan oleh KPUD. “ Minggu depan kami akan panggil dan menanyakan itu secara langusng ke KPUD Halut,” pungkasnya. (oel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar